PERANTARA
Perantara adalah orang atau perusahaan yang menghubungkan aliran barang
dari produsen ke konsumen akhir dan konsumen industrial. Dalam hal ini
produsen dan konsumen dihubungkan dalam kegiatan pembelian dan penjualan
kembali barang yang dihasilkan produsen kepada konsumen.
Secara umum perantara terbagi atas merchant middleman dan agent
middleman. Dua bentuk utama dari merchant middleman adalah wholesaler
(disebut juga distributor atau jobber) dan retailer (dealer).
Pedagang Perantara – Merchant middleman adalah perantara yang memiliki
barang (dengan membeli dari produsen) untuk kemudian dijual kembali.
Agen Perantara – Agent middleman(broker) adalah perantara yang hanya
mencarikan pembeli, menegosiasikan dan melakukan transaksi atas nama
produsen. Jadi ia tidak memiliki sendiri barang yang dinegosiasikan.
Broker real estate dan sales agent merupakan contoh dari agent
middleman.
Tujuan dari penggunaan perantara adalah memanfaatkan tingkat kontak atau
hubungan, pengalaman, spesialisasi, dan skala operasi mereka dalam
menyebarluaskan produk sehingga dapat mencapai pasar sasaran secara
efektif dan efisien.
Menurut Gito Sudarmo Indriyo (2000:
258-259) secara umum perantara dapat dibedakan menjadi tiga kelompok besar,
yaitu :
1)
Perantara Pedagang (Merchant Middleman)
Pedagang besar maupun pedagang
eceran yang membeli suatu barang atau jasa (oleh karena itu sempat
memiliki atau mempunyai hak kepemilikan atas barang tersebut) kemudian
menjualnya kembali. Contoh : pedagang besar, dan pengecer.
2)
Perantara Agen ( Agent Middleman)
Para agen, broker, pedagang komisioner, salesman dan
sebagainyayang mencari konsumen dan kemudian melakukan negoisasi atas namaprodusen untuk suatu barang atau jasa yang
disalurkannya. Merekamenyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus dalam
pembelian ataupenjualan, tetapi mereka tidak mempunyai hak milik atas barang
yangdiperdagangkan. Biasanya seorang agen tidak melaksanakan fungsi-fungsi pemasaran sebanyak yang dilaksanakan
perantara perdagangan. Mereka memperoleh imbalan biasanya dalam bentuk
komisi atau uang jasa. Contoh : agen penjualan, dan agen pembelian.
3)
Lembaga Pelayanan
Lembaga pelayanan atau fasilitator merupakan
lembaga-lembaga yang bebas ( independent ) Contoh : lembaga keuangan biro
perjalanan dan pengiriman barang,
perusahaan perdagangan agen periklanan yang membantu dalam penyaluran
barang, lembaga ini gersifat membantu penyaluran, akan tetapi tidak mempunyai
hak kepemilikan barang atau negoisasi pembelian dan penjualan suatu barang atau
jasa tertentu.
Dari pandangan sistem perekonomian yang lebih luas
perantara mempunyai peran utama yaitu mentranformasikan barang-barang yang
heterogen dari pemasok menjadi barang-barang yang sesuai dengan kebutuhan
pasar. Dengan adanya perantara dalam dunia bisnis, maka kontak-kontak dagang
yang seharusnya dilakukan oleh produsen bisa menjadi lebih hemat. Hal yang
perlu diperhatikan adalah bahwa lembaga-lembaga bisnis yang membantu pelaksanan
pendistribusian perdagangan, tidak mempunyai hak milik dan tidak diperbolehkan
ikut serta dalam transaksi penjualan dan pembelian. Dengan kata lain hanya
memiliki tanggung jawab atas transaksi yang terjadi.
- Merchant Middlemen (Pedagang Besar)
Pedagang Besar / Distributor / Agen Tunggal
A)
Pembagian berdasarkan jenis barang yang diperdagangkan
:
B)
Pembagian berdasarkan luas daerah usahanya:
C)
Pembagian berdasarkan lapangan kegiatannya
kesulitan finansial merupakan salah satu alasan utama produsen menggunakan agen penjualan. Agen penjualan mungkin memberikan modal usaha, tetapi mungkin juga mengambil alih urusan bisnis. namun, agen penjualan juga bekerja secara international. Manajer ekspor kombinasi (combination export manager) merupakan bauran dari agen manufaktur dan agen penjualan- yang manangani seluruh fungsi ekspor untuk beberapa produsen dari lini yang sama tetapi tidak bersaing.
Distributor adalah pedagang yang
membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau
produsen secara langsung. Pedagang besar biasanya diberikan hak wewenang
wilayah / daerah tertentu dari produsen. Contoh dari agen tunggal adalah
seperti ATPM atau singkatan dari agen tunggal pemegang merek untuk produk
mobil.
Istilah pedagang besar ini hanya
digunakan pada perantara yang terikat dengan kegiatan perdagangan besar dan
biasanya tidak melayani penjualan eceran kepada konsumen akhir. Adapun definisi
pedagang besar ini adalah sebagai berikut.
Pedagang besar sebuah unit usaha
yang membeli dan menjual kembali barang-barang kepada pengecer dan pedagang
lain atau kepada pemakai industri, pemakai lembaga dan pemakai komersial yang tidak
menjual dalam volume yang sama kepada konsumen akhir.
Beberapa pedagang besar di antaranya
adalah:
- Grosir (Wholesaler)
a. Grosir
barang umum (the general line wholesaler), yaitu grosir atau distiributor yang
mempunyai berbagai jenis barang (macam-macam produk). Misalnya: grosir X
mempunyai barang dagangan berupa : kosmetik, sabun, minuman, makanan kecil,
makanan dalam kaleng, saus, kecap, pasta gigi, sikat gigi, dan sebagainya.
b. Grosir
barang khusus (the specialty wholesaler), yaitu grosir atau distributor yang
hanya menjual barang-barang yang khusus saja. Misalnya: grosir khusus rokok,
grosir khusus obat-obatan, grosir khusus akat-alat tulis, dan sebagainya.
a. Grosir lokal
(the local wholesaler), yaitu grosir yang luas daerah usahanya hanya meliputi suatu kota tertentu.
Misalnya untuk tingkat kotamadya, kabupaten dan karisedenan.
b. Grosir
wilayah atau provinsi (the regional wholesaler), yaitu grosir yang mempunyai
luas daerah pemasaran untuk seluruh wilayah di dalam suatu provinsi atau negara
bagian.
c. Grosir
nasional (the naional wholesaler), yaitu grosir yang telah mempunyai luas
daerah pemasarannya untuk seluruh wilayah di dalam suatu negara.
a. Grosir
pengumpul (the whole collector), yaitu grosir yang bertindak sebagai pengumpul
barang-barang terentu untuk keperluannya sendiri maupun karena pesanan pihak
lain. Barang dagangan yang dikumpulkan oleh grosir semacam ini biasanya barang
berupa hasil pertanian, kerajinan rakyat, dan produk industri rumahan (home
industry).
b. Grosir penuh
(the service wholesaler), yaitu grosir yang kegiatan usahanya secara murni dan
penuh menjalankan kegiatan pembelian dan penjualan yang lazim dilakukan oleh
suatu grosir.
c. Grosir
terbatas (the limited fuction wholesaler), yaitu grosir yang hanya menjalankan
sebagian jasa-jasa dari yang seharusnya dilakukan oleh grosir secara penuh.
d. Grosir tunai
(cash carry wholesaler), adalah grosir yang melaksanakan penjualan barang
dagangan secara tunai dan tidak memberikan jasa pelayanan untuk mengantar
barang yang di beli oleh pelanggannya.
e. Grosir truk
(truck wholesaler/truck jobber/drop shipper), adalah grosir yang yang menjual
barang dagangan dengan memberikan jasa pelayanan pengiriman barangnya. Grosir
semacam ini biasanya merupakan grosir yang mengirim barang dagangannya secara
rutin (continue/routine) ke supermarket, departement store, restoran,
cafetaria, hotel, rumah sakit, dan sebagainya.
f.
Grosir pengiriman (drop shipment wholesaler/drop
shipper), adalah grosir yang melakukan kegiatan penjualan barang dengan
pengiriman barang yang dilakukan langsung oleh produsen kepada pembeli. Peranan
grosir pengirim ini hanya mengatur jual beli dan memerintahkan kepada produsen
untuk mengirim barangnya kepada pembeli.
g. Grosir
pabrik (manufacture wholesaler), atau disebut juga penyalur pabrik (indusrial
distributor) adalah grosir atau penyalur yang menjual barang dagangannya dengan
menjadi pemasok keperluan industri (pabrik).
h. Grosir
pesanan melalui pos (mail order wholesaler), grosir ini melakukan penjualan
barang dagangan dengan cara pesanan melalui jasa pos.
- Functional Middlemen ( Fungsional Peranan)
- Selling Agents (Agen Penjualan)
DAFTAR PUSTAKA:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar